6 Aturan Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Yang Harus Diketahui
Kita pastinya masih ingat dengan kejadian di akhir Januari 2021 yang pernah dialami oleh siswi non-muslim pada salah satu sekolah negeri di Padang berkaitan dengan adanya kewajiban menggunakan jilbab pada lingkungan sekolah. Kejadian itu akhirnya menjadi viral sampai menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini sangat melanggar HAM dan juga keberagaman. Berkaitan dengan hal tersebut, di tanggal 3 Februari 2021, Mendikbud, Menag, dan juga Mendagri melakukan diskusi dan merumuskan tentang aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah. Berikut ini adalah beberapa ketentuan atau juga aturan penggunaan seragam sekolah atau atribut sekolah SD.
-
Memiliki Hak Untuk Memilih
Peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan yang ada di dalam lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di jenjang Pendidikan Dasar dan juga Menengah berhak untuk memilih pakaian seragam sekolah dan juga atribut dengan kekhasan dan tanpa adanya kekerasan agama tertentu menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Tidak Boleh Adanya Paksaan
Tidak boleh ada sebuah paksaan dalam menggunakan atribut tertentu karena setiap orang berhak untuk memilih mau atau tidak menggunakan atribut maupun seragam tersebut.
-
Memberikan Kebebasaan
aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah selanjutnya adalah Pemerintah Daerah dan juga sekolah harus memberikan kebebasan kepada para peserta didik, pendidik dan juga tenaga kependidikan untuk memilih dan menggunakan seragam sekolah beserta atribut sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan yang sudah berlaku.
-
Bagi Sekolah Negeri
Peraturan ini akan dikenakan bagi sekolah negeri yang dikelola di dalam pemerintah.
-
Tidak Dibolehkan Untuk Melarang
Peraturan pakaian seragam sekolah tidak diperbolehkan untuk melarang pemakaian seragam maupun atribut keagamaan tertentu yang akan digunakan oleh warga sekolah menyesuaikan dengan agama yang bersangkutan di saat kegiatan belajar mengajar di sekolah.
-
Menyesuaikan dengan Peraturan Permendikbud
Tata cara penggunaan warna dan juga model akan disesuaikan dengan Permendikbud No.45 Tahun 2014 menyesuaikan dengan jenjang tingkat di satuan pendidikan. Namun, akan ada beberapa pengecualian, yaitu :
- Aturan Penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah ini dikecualikan bagi peserta didik, pendidik dan juga tenaga kependidikan yang beragama muslim di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh menyesuaikan dengan ketentuan peraturan UU terkait pemerintahan Aceh.
- Bila pemerintah daerah maupun kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan pada keputusan bersama tersebut, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi disiplin untuk kepala sekolah, pendidik maupun tenaga pendidik yang bersangkutan.
- Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa memberikan sanksi kepada bupati maupun wali kota seperti, teguran tertulis maupun sanksi lainnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan UU.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan sanksi kepada sekolah berkaitan dengan bantuan operasional sekolah dan juga bantuan pemerintah yang lainnya bersumber dari Kemendikbud berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan.
Tag : Pakaian Seragam, Atribut Sekolah, Peraturan Penggunaan Pakaian Seragam Atribut Sekolah dan Atribut sekolah SD, Atribut sekolah SD